Kasus Baim Wong Masuk ke Ranah Pidana, Ketua KPI Jawa Timur Ungkap Lamanya Hukuman

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:25 WIB
Tangkapan layar saat Baim Wong menegur Kakek Suhud Arif. (Youtuber/Julham A Note)
Tangkapan layar saat Baim Wong menegur Kakek Suhud Arif. (Youtuber/Julham A Note)

HALLO BOGOR - Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edi Prasetio mengatakan bahwa perlakuan youtuber Baim Wong terhadap Kakek Suhud Arif bisa masuk ke ranah pidana.

Dalam channel youtube @Langit Entertainment Edi Prasetio mengungkapkan dari segi hukum, Baim Wong bisa dipidanakan dengan hukuman di atas lima tahun.

Lebih lanjut, Jawa timur Edi Prasetio menegaskan aksi Baim Wong mempublikasikan video kemana-mana, sering ditonton khalayak maka juga akan terkena UU ITE.

Baca Juga: Piala Thomas 2020: Hadapi Lawan Tangguh Taiwan, Indonesia Siapkan Strategi Begini

“Dari sisi UU ITE juga kena tu Baimnya, terutama UU ITE pasal 27 ayat 1,” ungkap Prasetio disaksikan Hallobogor.com di kanal Youtube @Langit Entertainment, Rabu, 13 September 2021.

Dengan melihat kejadian Kakek Suhud, menurut Prasetio aksi Youtuber Baim Wong memberi kepada orang lain ternyata murni hanya kebutuhan konten.

“Ini murni hanya kebutuhan konten pribadi, demi mencari keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Baca Juga: 7 Atlit Covid-19 Diisukan Kabur dari Tempat Karantina PON XX Papua, Ini Penjelasan Menpora

Prasetio juga menilai prilaku youtuber Baim Wong terhadap Kakek Suhud juga melanggar norma kepatutan. Memberikan prilaku yang tidak sopan kepada orang yang lebih tua.

“Kami menilai prilaku Baim Wong sangat tidak pantas. Bapa ini sudah kesehatannya sudah tidak baik lagi didepan publik dia di olok-olok,” ujar Prasetio.

Prasetio menilai prilaku youtuber Baim Wong seolah-olah mengolok Kakek Suhud.

Pasalnya sesaat setelah mengatai Kakek Suhud tukang ngemis Baim Wong malah membagi-bagi uang kepada para Ojol yang kebetulan berada di lokasi.***

Editor: Fidelis Batalinus

Sumber: youtube@Langit Entertainment

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X