Adapun ketentuan shalat Idul Fitri berjamaah di rumah menurut panduan MUI, dimulai dengan bilal yang mengumandangkan lafal “ash-shalata jami’ah”, seperti dikutip Hallobogor.com dari Antara:
Imam berdiri untuk takbiratul ihram diikuti oleh para makmum seraya mengangkat tangan dan membaca niat
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لِلهِ تَعَــــالَى
Arab Latin: "Ushallii sunnatan lii'idil fitri rak'ataini (imaaman/makmuuman) lillahi ta'aala". Artinya, “Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
Membaca doa iftitah (sunah). Kemudian, dilanjutkan melakukan takbir sebanyak 7x (selain takbiratul ihram) dan membaca lafal berikut pada setiap setelah membaca takbir,
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Arab latin: "Subhanallah wal hamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu akbar". Artinya, “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.”
Mendengarkan imam membaca surah Al-Fatihah dan membaca setelahnya. Kemudian mendengarkan imam membaca surah pendek dilanjutkan dengan ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, duduk istirahat kemudian berdiri untuk rakaat kedua.
Setelah berdiri kemudian kembali melakukan takbir sebanyak 5x (selain takbir qiyam (berdiri) dan membaca lafal berikut pada setiap setelah membaca takbir,
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ