HALLO BOGOR - Perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dengan kode GIAA di lantai bursa dihentikan sementara (suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Suspensi saham GIAA tersebut berlaku sejak sesi pertama hari ini, Jumat, 18 Juni 2021 di semua jenis pasar.
Keputusan otoritas bursa tersebut diambil lantaran penerbangan plat merah tersebut belum membayar pembagian berkala saham sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Wali Kota Bima Arya Nyatakan Kota Bogor dalam Situasi Genting dan Serius Covid-19
Perusahaan menunda pembayaran selama 14 hari, pada 17 Juni 2021 dengan menggunakan hak grace period, namun hingga perpanjangan tersebut pun perusahaan belum juga membayar.
BEI pun mengambil kebijakan suspensi saham GIAA karena ada indikasi permasalahan pada kondisi keuangan perseroan.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)."
Baca Juga: Bupati Bogor Pastikan PTM Batal Dilakukan Akibat Kasus Covid-19 Meroket Kembali