HALLO BOGOR - Wali Kota Bogor Jawa Barat, Bima Arya menerbitkan instruksi wali kota terkait kegiatan para pegawai.
Instruksi tersebut sebagai dasar hukum untuk mengatur penutupan kantor selama sepekan di lingkungan pemerintahan Kota Bogor, berlaku mulai Selasa 29 Juni 2021.
Alam Wiranta, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, mengatakan bahwa instruksi Wali Kota Bogor tersebut bernomor: 440 /3286 - Huk HAM.
Baca Juga: Tanggapi Meme BEM UI, Jokowi Ungkap Sudah Terbiasa Hadapi Banyak Julukan dari Warga
Isinya tentang Penguatan Pengendalian Penyebaran COVID-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang ditandatangani Wali Kota Bogor, diterbitkan sejak Senin, 28 Juni 2021 petang.
Keputusan tersebut diambil setelah ada tambahan 42 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor terkonfirmasi positif COVID-19.
Alma Wiranta menambahkan bahwa instruksi walikota itu ditujukan kepada kepala/ pimpinan unit kerja/ instansi/ perangkat daerah serta seluruh ASN di lingkungan pemerintahan kota Bogor.
Baca Juga: Kebutuhan Obat Terapeutik Meningkat, Menlu RI Lobi India Longgarkan Izin Ekspor ke Indonesia