Susunan upacara bendera secara umum tidak berbeda namun biasanya pada kementerian dan lembaga pemerintahan ada acara tambahan.
Seperti penyematan satyalancana karya satya yang diawali pembacaan keputusan presiden.
Baca Juga: Cadangan Devisa Juli Tetap Tinggi di Posisi 132,2 Miliar Dolar
Berikut ini, dikutip Hallobogor dari laman Kemendikbud, susunan upacara bendera bagi kementerian dan lembaga pemerintahan.
Namun untuk lembaga non-pemerintahan bisa disesuaikan terutama untuk poin 9 dan 10.
Ini susunan upacaranya:
1. Pembina upacara tiba di tempat upacara.
2. Penghormatan kepada pembina upacara.
3. Laporan pemimpin upacara.
4. Pengibaran bendera Merah Putih diiring lagu kebangsaan Indonesia Raya.
5. Pembacaan naskah proklamasi.
Baca Juga: 6 Shio Ini Bakal Ketiban Rezeki Nomplok di Bulan Agustus 2022, Semoga Kamu Termasuk!
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara dan diiringi lagu Mengheningkan Cipta.
7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
8. Pembacaan naskah pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
9. Pembacaan keputusan presiden RI tentang penganugerahan tanda kehormatan satyalancana karya satya.
10. Penyematan satyalancana karya satya.
Baca Juga: Hubungan Kevin dan Valencia Kian Mesra, Ibunda Liliana Tanoesoedibjo Beri 3 Syarat Termasuk Agama
Artikel Terkait
Ayo Buruan Daftar, Hadiri Upacara Hari Kemerdekaan RI Bersama Jokowi, Begini Caranya
Ini Kata-kata Bijak Pembakar Semangat Para Pejuang Kemerdekaan, Refleksi HUT ke 77 RI
Kenal Lebih Dekat WR Soepratman, Seorang Guru Pencipta Lagu 'Indonesia Raya', Ini Profilnya
Patut Dicontoh! 4 Kebiasaan Baik Soekarno: Suka Baca Buku, Menulis, Aktif di Organisasi, Berguru pada Tokoh
20 Link Twibbon Terbaik HUT ke 77 RI Bergambar Soekarno, Beri Inspirasi bagi Generasi Muda