HALLO BOGOR -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 akan dimulai pertengahan Juni 2022.
Hal tersebut adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.
UU Pemilu itu menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga: Bukit Asam Raih Laba Rp7,9 Triliun, Meningkat Tiga Kali Lipat
Presiden menegaskan hal tersebut saat memimpin rapat terbatas (ratas) hari Minggu (10 April 2022) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Ratas tersebut adalah terkait dengan persiapan pemilu dan pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak tahun 2024.
Dalam ratas Presiden memastikan tidak ada penundaan pemilu, karena semua sudah tahu pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Pencatatan Perdana, Saham GoTo Naik 18,34 Persen ke Level Rp400
"Ini perlu dijelaskan, jangan sampai muncul spekulasi-spekulasi di masyarakat bahwa pemerintah berupaya melakukan penundaan pemilu," tegasnya.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian Sebut Pemilu Berpotensi Timbulkan Konflik
Ini Alasan KPU Mengusulkan Perubahan Waktu Pemilu 2024 Digelar Lebih Cepat
Presiden Optimistis Ekspor Mobil Melalui Patimban Capai 180 Ribu Unit Tahun Depan
Hari Ini Presiden Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN
Presiden Ucapkan Selamat kepada Mangkunagoro X
Presiden dan Ibu Iriana Berkemah di Kawasan IKN
Presiden Melepas Parade Pembalap MotoGP di Istana Merdeka
Presiden Serahkan Trofi kepada Juara MotoGP 2022, Miguel Oliveira