HALLO BOGOR - Polisi akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng.
Hal itu ditandaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, seperti dilansir oleh TVRI Nasional, Jumat, 21 Januari 2022.
Ditegaskan olehnya bahwa penimbun minyak goreng sebagai bahan kebutuhan pokok dapat dikenai hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar.
Baca Juga: Pendapatan Negara Capai Rp2.003 Triliun, Lampaui Target 114,9 Persen
Ahmad Ramadhan mengemukakan hal itu setelah pemerintah secara resmi telah menetapkan harga minyak goreng satu harga yaitu Rp14 ribu per liter.
Ia menandaskan, polisi akan melakukan tindakan hukum jika ditemukan anggota masyarakat yang melakukan penimbunan atau pembelian minyak goreng tidak sesuai aturan.
Dikatakan lebih jauh bahwa aturan yang dimaksudkan itu mengacu pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp947 Ribu per Gram
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, penimbun bahan pokok dapat terancam hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar.
Artikel Terkait
Mendag Tinjau Operasi Pasar Gula Pastikan Masyarakat Beli Sesuai HET
Belum Impor Beras Harga Gabah Anjlok, Ini Upaya Dinas Pertanian Karawang Stabilkan Harga
Stabilkan Harga di Wilayah Jakarta, Bulog Lakukan Operasi Pasar Daging Sapi Beku
Petani Keluhkan Rendahnya Harga Karet di Tingkat Pengepul, Turun 33 Persen dari Awal Tahun
Stabilkan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Siapkan Dana Rp3,6 Triliun
Pemerintah Resmi Tetapkan Minyak Goreng Satu Harga, Rp14.000 per Liter