Hallo Bogor - Kepolisian Daerah Banten, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak, bekerja sama dengan Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi.
Adapun penemuan mayat bayi tersebut yang berlokasi di Jl. Raya Lebak Gedong – Warung Banten, Kp. Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten. Kejadian ini terjadi pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam penyelidikan tersebut, dua orang pelaku yang merupakan pasangan kekasih, yaitu BA (20) dan SS (20), berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten. Selain pelaku, barang bukti juga berhasil disita.
Baca Juga: Polres Lebak Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika: Pelaku dan 30 Bungkus Shabu Diamankan
Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K, S.I.K, yang menyampaikan informasi ini atas nama Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, mengonfirmasi kejadian tersebut.
"Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bekerja sama dengan Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 12.30 WIB di Jl. Raya Lebak Gedong – Warung Banten, Kp. Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten," ujar Andi pada Rabu (24/5/2023).
Andi menjelaskan bahwa dua pelaku, BA (20) dan SS (20), pasangan kekasih yang berasal dari Kecamatan Sobang, berhasil ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian korban.
Mereka juga diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan di luar nikah.
Baca Juga: Belum Pernah Dapatkan Bansos Pandemi, Begini Permintaan Kelompok Tani Lebak
"Motif dari kedua pelaku ini adalah karena merasa malu karena melahirkan anak di luar pernikahan," ungkap Andi.
"Pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi menggunakan kerudung selama kurang lebih 7 menit, sehingga bayi tersebut tidak mampu mengeluarkan suara lagi. Kemudian, pelaku menguburkan bayi tersebut di sebuah lubang yang telah digali di tengah kebun," jelasnya.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80," pungkas Andi.
Sumber: Instagram @polres_lebak
Artikel Terkait
Menko PMK Muhadjir Effendy: Aksi Pembunuhan Terhadap Nakes di Papua Sangat Tidak Terpuji.
Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok, Pelaku Mengaku Emosi karena Kejadian Sebelumnya
Jajaran Polres Bogor Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang di Cimandala
Mengerikan Assisten Rumah Tangga Tewas Menjadi Korban Pembunuhan di Jakarta Timur
Malam Hari Gegerkan Warga, Pembunuhan Seorang Wanita di Cileungsi Bogor