Hallo Bogor, Pada tanggal 10 Maret 2023, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di areal perhutanan sosial Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 15.000 masyarakat penerima SK Perhutanan Sosial dari 7 kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Presiden Joko Widodo berharap lahan yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara produktif dengan menerapkan pola agroforestry, silvofishery, dan silvopastura yang sesuai dengan kondisi di areal masing-masing.
Baca Juga: Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Istri Menyalurkan Hak Pilih di Pilkades Serentak 2023
Jumlah SK Perhutanan Sosial yang diserahkan saat ini adalah sebanyak 19 unit SK kepada 66 Kelompok Tani Hutan (KTH) seluas 21.488 ha untuk 16.467 KK.
Menteri Siti juga menyampaikan bahwa hingga Desember 2022 telah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 5.318.376,20 Ha, dengan jumlah SK sebanyak 8.041 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 1.149.595 Kepala Keluarga.
Khusus untuk Jawa sudah diterbitkan seluas 326.592,35 ha, sebanyak 647 unit SK, bagi 177.976 KK.
Presiden Joko Widodo mengingatkan penerima SK Perhutanan Sosial untuk memanfaatkan lahan secara produktif dan tidak diterlantarkan.
Hal ini penting agar lahan tersebut tidak dicabut oleh pihak berwenang. Dengan memanfaatkan lahan dengan baik, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan dan menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Artikel Terkait
Ketika Istri Marah: Cara Menenangkan Hati dan Pikirannya
Membongkar Mitos tentang Poligami di Masyarakat Indonesia
Mitos Poligami Istri Cantik: Kenyataan atau Fantasi?
Resep Membuat Makanan Taralli Dan Cara Bikinnya:
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Istri Menyalurkan Hak Pilih di Pilkades Serentak 2023