Kasus BLBI Menjadi Beban Utang APBN Setiap Tahunnya Sebesar Rp 40 triliun

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:42 WIB
Hendi Prio Santoso wakil Dirut PT Perdanacipta Multifinance dipanggil dalam kasus BLBI pada 20 Maret 2023 mendatang (Twitter @logikapolitikid)
Hendi Prio Santoso wakil Dirut PT Perdanacipta Multifinance dipanggil dalam kasus BLBI pada 20 Maret 2023 mendatang (Twitter @logikapolitikid)

Hallo Bogor, Sebuah kasus besar terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI kembali menjadi sorotan setelah lebih dari 20 tahun tertutup.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memburu 48 obligor dan debitur dana BLBI dan memulihkan utang Rp 110,45 Triliun dari para obligor tersebut.

kasus ini bermula dari krisis moneter pada 1998 yang menyebabkan pelemahan rupiah dan penarikan uang berjamaah di bank-bank Indonesia.

Baca Juga: Resep Membuat Hotdog Super Lezat, Begini Cara Bikinnya:

Pemerintah dan Bank Indonesia sepakat memberikan bantuan melalui skema BLBI. Namun, ditemukan penyimpangan dana hingga Rp 54,5 Triliun oleh 28 bank penerima dana BLBI.

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 menyebabkan beberapa debitor menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) di masa pemerintahan Megawati.

kasus BLBI menjadi beban utang APBN setiap tahunnya sebesar Rp 40 Triliun, dan Satgas BLBI harus memulihkan utang dalam dua tahun mendatang hingga Desember 2023.

Editor: Nurdin Ruhendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Negara Penghasil Ekspor Tertinggi di Dunia

Kamis, 2 Maret 2023 | 13:44 WIB
X