Pengurusan SIM Secara Online, yuk Cek selengkapnya

- Jumat, 3 Maret 2023 | 22:43 WIB
SIM Online (Play Store)
SIM Online (Play Store)

Hallo Bogor - SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah salah satu dokumen yang sangat penting bagi pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Sebelumnya, untuk mendapatkan SIM, seseorang harus datang ke kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat dan melalui serangkaian tes, seperti tes kesehatan, tes teori, dan tes praktek. Namun, kini telah hadir layanan SIM online yang memungkinkan seseorang untuk melakukan proses pengurusan SIM secara online, tanpa harus datang ke kantor Satuan Lalu Lintas Polres.

Baca Juga: Ingin Perpanjang Sim? Cek Jadwal Sim Keliling Berikut Ini

Berikut ini adalah daftar layanan SIM online yang tersedia di Indonesia:

  1. SIM online dari Korlantas Polri Korlantas

    Polri telah menyediakan layanan SIM online yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan SIM. Melalui layanan ini, seseorang dapat melakukan pendaftaran, mengisi data diri, mengunggah foto, dan melakukan pembayaran biaya pengurusan SIM secara online. Setelah melakukan proses pengurusan online, SIM baru akan dikirim ke alamat yang telah diisi pada saat pendaftaran.

  2. SIM online dari Samsat online

    Samsat online adalah situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Selain itu, Samsat online juga menyediakan layanan SIM online yang memudahkan seseorang dalam melakukan pengurusan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Lalu Lintas Polres. Layanan SIM online dari Samsat online ini telah tersedia di beberapa provinsi di Indonesia.

  3. SIM online dari Aplikasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)

    DKI Jakarta Aplikasi SAMSAT DKI Jakarta merupakan aplikasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menyediakan layanan pengurusan SIM online. Layanan ini memudahkan seseorang dalam melakukan pengurusan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Lalu Lintas Polres. Melalui aplikasi ini, seseorang dapat melakukan pendaftaran, mengisi data diri, mengunggah foto, dan melakukan pembayaran biaya pengurusan SIM secara online. Setelah melakukan proses pengurusan online, SIM baru akan dikirim ke alamat yang telah diisi pada saat pendaftaran.

  4. SIM online dari Aplikasi SIM Keliling

    Aplikasi SIM Keliling adalah aplikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyediakan layanan pengurusan SIM secara online. Layanan ini memudahkan seseorang dalam melakukan pengurusan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Lalu Lintas Polres. Melalui aplikasi ini, seseorang dapat melakukan pendaftaran, mengisi data diri, mengunggah foto, dan melakukan pembayaran biaya pengurusan SIM secara online. Setelah melakukan proses pengurusan online, SIM baru akan dikirim ke alamat yang telah diisi pada saat pendaftaran.

Dalam melakukan pengurusan SIM online, pastikan untuk mengikuti petunjuk yang telah disediakan agar proses pengurusan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pastikan untuk membaca syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pengurusan SIM online pada masing-masing situs atau aplikasi. Beberapa persyaratan umum yang biasanya dibutuhkan dalam pengurusan SIM online antara lain:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Tidak dalam keadaan hamil atau dalam kondisi sakit.
  3. Telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan tidak sedang dicabut.
  4. Tidak memiliki masalah kesehatan yang dapat mempengaruhi kemampuan mengemudi, seperti buta warna atau gangguan pendengaran.
  5. Telah memenuhi persyaratan umur dan masa tenggang SIM yang berlaku.

Selain itu, pastikan juga untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti foto diri, foto KTP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan masing-masing situs atau aplikasi.

Baca Juga: Pengendara Moge Wajib SIM CI dan CII Per Agustus 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya

Halaman:

Editor: Yoga Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengurusan BPJS Online, yuk Cek selengkapnya

Jumat, 3 Maret 2023 | 22:19 WIB
X