Pengurusan BPJS Online, yuk Cek selengkapnya

- Jumat, 3 Maret 2023 | 22:19 WIB
pendaftaran bpjs online (Tangkap layar/website BPJS Kesehatan)
pendaftaran bpjs online (Tangkap layar/website BPJS Kesehatan)

Hallo Bogor - pengurusan BPJS online, Mempermudah Proses Pendaftaran dan Klaim. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia.

Program BPJS meliputi program jaminan kesehatan, program jaminan pensiun, dan program jaminan kecelakaan kerja. Seiring dengan kemajuan teknologi, BPJS pun telah menyediakan layanan pengurusan secara online untuk mempermudah proses pendaftaran dan klaim.

Baca Juga: Hore, Aturan Baru BPJS KESEHATAN PERMENKES Nomor 3 Tahun 2023 Mulai Berlaku 24 Januari 2023

berikut ini cara Pendaftaran BPJS online:

Pendaftaran BPJS online dapat dilakukan melalui website resmi BPJS kesehatan, yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id. Cara pendaftarannya cukup mudah, yaitu dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka website BPJS kesehatan
  2. Pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru"
  3. Isi data diri secara lengkap, termasuk nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Pilih jenis peserta (peserta mandiri atau peserta yang terdaftar melalui perusahaan tempat bekerja)
  5. Verifikasi data yang telah diisi
  6. Tunggu email konfirmasi dari BPJS kesehatan

Setelah pendaftaran berhasil, peserta akan mendapatkan nomor peserta dan kartu BPJS kesehatan. Kartu BPJS kesehatan akan dikirimkan ke alamat peserta yang terdaftar dalam waktu 30 hari kerja.

Selain itu terdapat Klaim atau pernyataan BPJS online, yaitu:

Selain pendaftaran, BPJS juga menyediakan layanan klaim secara online melalui website resmi BPJS kesehatan. Layanan klaim online ini memudahkan peserta BPJS dalam mengajukan klaim, karena peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS atau rumah sakit untuk mengajukan klaim.

Berikut adalah cara mengajukan klaim BPJS online:

  1. Buka website BPJS kesehatan
  2. Pilih menu "Layanan Klaim"
  3. Masukkan nomor peserta dan tanggal lahir
  4. Pilih jenis klaim yang ingin diajukan (klaim rawat jalan, klaim rawat inap, atau klaim tindakan medis)
  5. Isi data klaim secara lengkap
  6. Unggah dokumen pendukung (seperti surat rujukan dari dokter, bukti pembayaran, dan lain-lain)
  7. Verifikasi data yang telah diisi
  8. Tunggu email konfirmasi dari BPJS kesehatan

Baca Juga: Baru Dilantik Jokowi, Dirut BPJS Kesehatan Bicara Soal Antrian 6 Jam Pelayanan

Setelah klaim disetujui, peserta akan menerima pembayaran dari BPJS kesehatan dalam waktu 14 hari kerja. Semoga bermanfaat!

Editor: Yoga Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengurusan BPJS Online, yuk Cek selengkapnya

Jumat, 3 Maret 2023 | 22:19 WIB
X