Perceraian!!! Bagaimana membuat Surat Cerai Talak Suami ke Pengadilan Agama.

- Minggu, 29 Januari 2023 | 10:51 WIB
Unjuk rasa ahli waris Mangsoer RD H Dalem di depan kantor Pengadilan Agama Kota Bogor (Wawah Hallobogor/Foto: Hera)
Unjuk rasa ahli waris Mangsoer RD H Dalem di depan kantor Pengadilan Agama Kota Bogor (Wawah Hallobogor/Foto: Hera)

HalloBogor, Biasanya ketika ada Perselisihan dan Pertengkaran Sobat Bogor antara Suami Istri Mencari Contoh surat talak cerai untuk diajukan ke Pengadilan Agama.

Ternyata Contoh surat talak Cerai banyak diperlukan bagi suami.

yang ingin mengajukan gugatan cerai pada istri sah melalui pengadilan agama.

perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri.

Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai ketuk palu cerai, ada tahapan-tahapannya.

Harus melalui tahap mediasi, menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan jika alasan pisah diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut.

Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti.

Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Jika gugatan itu berasal dari suami, hal tersebut adalah permohonan talak.

Jadi, suami dapat mengajukan permohonan talak pada istri melalui pengadilan dengan mengajukan surat permohonan talak.

 

Editor: Nurdin Ruhendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X