Dispensasi Nikah Solusi untuk Nikah Muda di Pengadilan Agama, Persyaratan Mudah Lho?

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 17:51 WIB
Tata cara Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama Cibinong mengunakan Ecourt Mahkamah Agung RI (HalloBogor/Nurdinruhendi  foto : Ecourt Mahkamah Agung RI)
Tata cara Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama Cibinong mengunakan Ecourt Mahkamah Agung RI (HalloBogor/Nurdinruhendi foto : Ecourt Mahkamah Agung RI)

HalloBogor, Niat Sobat Bogor untuk menikah muda rupanya tidak surut meskipun ada syarat batas usia pernikahan jadi minimal 19 tahun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Diketahui dispensasi kawin merupakan proses yang bisa dilalui oleh Sobat Bogor yang ingin menikah namun belum memenuhi batas usia nikah minimal 19 tahun, untuk kemudian diputuskan oleh hakim di Bogor.hallo.id/tag/Pengadilan">Pengadilan Bogor.hallo.id/tag/agama">agama.

Terbukti, dalam waktu tiga tahun terakhir saja atau sejak 2020 hingga 2022, rata-rata Bogor.hallo.id/tag/Pengadilan">Pengadilan Bogor.hallo.id/tag/agama">agama (PA) Kelas IA Bogor menangani 50 perkara dispensasi kawin.

Baca Juga: Alasan Perceraian Suami Istri di Pengadilan Agama, Ternyata ini yang sering tercantum di Permohonan?

Adanya dispensasi kawin merupakan dampak batas usia nikah yang naik menjadi 19 tahun.

PA Kelas IA Bogor menerima 29 perkara dispensasi kawin. Lalu meningkat pada 2020 dengan munculnya 45 perkara.

Kemudian pada 2021 ada 45 perkara dispensasi kawin dan pada tahun lalu Bogor.hallo.id/tag/Pengadilan">Pengadilan Bogor.hallo.id/tag/agama">agama Bogor menangani 51 perkara. Berdasarkan data Bogor.hallo.id/tag/Pengadilan">Pengadilan Bogor.hallo.id/tag/agama">agama Kota Bogor

Diketahui, Pemerintah menetapkan batas usia pernikahan kini haruslah minimal 19 tahun.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Surat Kuasa Pengambilan BPKB Kendaraan di Leasing, ini Contohnya?

Namun, bagi warga yang belum berusia 19 tahun namun sudah ngebet ingin nikah muda.

Ada proses yang bisa ditempuh, salah satunya dispensasi kawin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait ditingkatkannya batas usia menikah menjadi 19 tahun.

beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pengaju perkara dispensasi kawin.

Halaman:

Editor: Nurdin Ruhendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X