Hallo Bogor- Jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor dilaporkan telah melakukan tindakan korupsi ke Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada 3 Januari 2023.
Dari surat pelaporan yang berhasil didapat redaksi, pelaporan dugaan korupsi pada badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemkot Bogor ini dilakukan oleh Gerakan Pemerhati Kota Bogor (GPKB).
Dimana pelaporan tersebut berkaitan dengan pengoperasian izin pengelolaan air di Bogor, yang dilakukan tanpa adanya Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaaan (SIPPA).
Baca Juga: Sah, KPUD Kabupaten Bogor Lantik PPS untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024
Yang mana hal itu dinilai GPKB sangat merugikan masyarakat Kota Bogor lantaran pembebasan lahan termaksud tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, pada surat pelaporan tersebut tertuang 6 (enam) point kronologi yang menjadi acuan GPKB melakukan pelaporan kepada Jampidsus, dan diantara 6 (enam) point tersebut berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Universitas Ibn Khaldun Bogor Mengelar Seminar Menyongsong KH. Sholeh Iskandar
"PDAM Kota Bogor diduga melakukan pelanggaran izin yakni, penjualan air minum kepada masyarakat dari sumber mata air Kabandungan, yang berlokasi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor."
"Untuk dialihkan ke sumber mata air lainnya yang berlokasi di sumber mata air Kota Batu Kabupaten Bogor yang telah lebih dahulu dioperasikan pihak PDAM Kota Bogor tanpa adanya izin pengambilan air sejak bulan Juli 2022 sampai dengan saat ini (Januari 2023)."
Artikel Terkait
Sandiaga Uno Hadiri Sekber Bersama Gerindra - PKB, Bagaimana Nasibnya di Partai Ka'bah?
Jadwal SIM keliling Program Sat Lantas Polres Bogor memudahkan Pelayanan Masyarakat.
6 Negara yang Tidak Mengalami Malam Hari, Apakah Termasuk Juga Indonesia?
Jumlah Penduduk Nikah di Kabupaten Bogor Tertinggi di Kecamatan ini, Kamu Udah Siap Belum Miliki Pasangan?
Sah, KPUD Kabupaten Bogor Lantik PPS untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024