Dugaan Pungli di Sekolah Dasar Jasinga, Kabupaten Bogor, Kembali Muncul

- Rabu, 24 Mei 2023 | 15:02 WIB
Dugaan Pungli Kembali Terjadi di Dunia Pendidikan di Wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor: Pihak Kecamatan pun Geram (BOGORPRIME. Tangkapan layar)
Dugaan Pungli Kembali Terjadi di Dunia Pendidikan di Wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor: Pihak Kecamatan pun Geram (BOGORPRIME. Tangkapan layar)

Hallo Bogor - Di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kembali terjadi dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan. 

Kejadian ini menyebabkan kecaman dan kekecewaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Bahkan, kasus serupa juga telah tercatat sebelumnya di wilayah Jasinga tersebut.

Kasi Pendidikan dan Kesehatan (Penkes) Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, merasa geram atas insiden ini. 

Baca Juga: Ruangan Guru SMP PGRI di Jasinga Bogor Memprihatinkan, Atap Lapuk dan Bocor!

Pada tanggal 27 Januari 2023, pihak tersebut telah memberikan himbauan dan pembinaan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayah tersebut, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. Acara tersebut dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Toha, salah satu staf Kasi Penkes Kecamatan Jasinga, mengungkapkan, ia telah memberikan arahan mengenai mekanisme penyaluran bantuan sekolah, apa pun bentuknya dan namanya.

"Kami berharap bantuan tersebut disalurkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, tanpa ada pengondisian dengan alasan apapun," demikian pernyataannya saat dihubungi oleh BOGORPRIME, pada Rabu, 24 Mei 3023.

Lebih lanjut, dugaan pungli kali ini melibatkan oknum operator dan guru di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor

Kejadian tersebut terjadi saat penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Berdasarkan informasi aduan yang diterima oleh redaksi, terdapat pemotongan dan pengondisian yang dilakukan oleh oknum sekolah tersebut, di antaranya:

Baca Juga: Sepasang Suami Istri di Desa Cikopomayak Jasinga, Miris Tinggal di Rumah Tak Layak Huni

1. Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dikenai pemotongan sebesar Rp. 50.000 rupiah.

3. Buku tabungan milik KPM yang seharusnya dipegang oleh mereka dikumpulkan oleh pihak sekolah.

Salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan. "Kemarin di sekolah, operatornya memotong uang dan bukunya diambil lagi oleh seorang ibu dengan inisial I,' ungkapnya. 

Tak hanya itu, oknum sekolah juga diduga melakukan upaya intimidasi terhadap pihak terkait.

Halaman:

Editor: Wawah HB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X