Mengusut Alfamart Nakal di Ciampea, Bogor: Misteri Izin dan Tindakan Terhenti, Camat dan Kanit Pol PP Geram

- Selasa, 23 Mei 2023 | 14:24 WIB
Kurangnya tindakan dari Pemkab Bogor untuk Alfamart nakal yang berada di wilayah Kecamatan Ciampea terkait dugaan kepemilikan izin (Hallo Bogor/Didin)
Kurangnya tindakan dari Pemkab Bogor untuk Alfamart nakal yang berada di wilayah Kecamatan Ciampea terkait dugaan kepemilikan izin (Hallo Bogor/Didin)

Hallo Bogor - Camat Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, memberikan tanggapannya terkait isu Alfamart yang nakal di Kampung Cibuntu Rt 02 Rw 01, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Dalam mengomentari masalah ini, Camat menyatakan. "Ya, berita tersebut benar. Namun, saya ingin membahas tentang keberadaan Alfamart tersebut," ucap Camat, pada Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga: LSM Genpar Soroti Panwas Kecamatan Ciampea Bogor, ada Apa?

Pertama, sesuai kewenangannya, Camat telah menghentikan kegiatan pembangunan atau pembukaan Alfamart dengan memberikan perintah untuk menyetop dan memasang tanda peringatan di bawah pengawasan Kesatuan Polisi Pamong Praja Kecamatan (Camat tidak memiliki wewenang untuk menyegel).

"Selanjutnya, informasi ini telah disampaikan kepada Dinas Perijinan dan Dinas Perindag, serta dilaporkan kepada Sat Pol PP Kabupaten Bogor sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan penyegelan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," ujar Camat.

Kedua, sampai saat ini belum ada koordinasi dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti laporan yang telah kami buat. Terakhir, di lapangan, Alfamart tersebut sudah dibuka.

"Namun, kami tetap meminta perusahaan tersebut untuk menunjukkan izin yang dimilikinya sebelumnya, namun hingga saat ini belum diberikan," jelas Camat Ciampea, Yudi Santosa.

Baca Juga: Mengintip Keajaiban Budaya Bogor: Keindahan dan Mistisnya yang Melegenda

Alfamart diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 tahun 2017 tentang penghentian sementara dan penerbitan izin usaha toko modern untuk minimarket.

Peraturan Bupati Nomor 63 tersebut mengatur tentang pengawasan dalam bab-bab Pasal 8 hingga Pasal 10 dengan jelas.

Kanit Trantib Pol PP Kecamatan Ciampea, Suryadi, juga mengungkapkan hal yang serupa. 

"Hingga saat ini, kami bahkan telah melakukan pengawasan bersama di lokasi ini. Kami sudah dua kali turun ke lokasi, yaitu pada tanggal 18 Maret 2023 dan 21 Maret 2023," ungkapnya. (Din) 

Editor: Wawah HB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X