Menelisik Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor Berdasarkan Aturan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:19 WIB
Berapa Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor Berdasarkan Aturan (HalloBogor )
Berapa Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor Berdasarkan Aturan (HalloBogor )

Hallo Bogor, Gaji kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Bogor diatur oleh pemerintah dengan ketentuan yang jelas.

Pada dasarnya, gaji perangkat desa, termasuk kepala desa dan sekretaris desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 ayat (2)c dari PP tersebut menetapkan bahwa perangkat desa berhak mendapat gaji paling sedikit sebesar Rp 2.022.220 atau setara dengan gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Sementara itu, kepala desa diatur dalam ketentuan yang sama dan berhak menerima gaji sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca Juga: Resep Membuat Garlic Cheese Cookies Gurih Ala Rumahan, Begini Cara Buatnya:

Gaji perangkat desa, termasuk kepala desa dan sekretaris desa, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dengan sumber dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Pasal 81 ayat (1). Namun, jika ADD tidak cukup untuk menggaji perangkat desa beserta kepala desa dan sekretaris desa, APBDesa dapat menggunakan sumber dana lainnya selain Dana Desa.

Selain itu, Pasal 81 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa besaran penghasilan tetap kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Wali Kota.

Hal ini menunjukkan bahwa gaji perangkat desa di Kabupaten Bogor dapat berbeda dengan daerah lainnya, tergantung pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Dalam hal ini, aturan gaji kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Bogor memastikan bahwa mereka mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Meskipun nominal gaji yang diterima perangkat desa belum tentu besar, namun hal ini sudah diatur dengan jelas oleh pemerintah sehingga tidak ada lagi perdebatan mengenai gaji yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Bogor.

Editor: Nurdin Ruhendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X