HALLOBOGOR - Sidang Gugatan atas penggunaan/penguasaan lahan TB. A Basuni memasuki agenda sidang mediasi antar Penggugat Ahli Waris TB A Basuni yang dikuasakan kepada Kantor Sembilan Bintang dengan tergugat, yakni Thung Tjeng Louw atau ahli warisnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kota bogor, Lurah Gudang, Perumda PPJ digelar di Pengadilan Negeri kota bogor, Kamis (16/3) kemarin
Dalam sidang ini, kembali tergugat kesatu Thung Tjeng Louw atau ahli warisnya tidak hadir dimana sebelum - sebelumnya, tiga kali pemanggilan dan persidangan tidak hadir pula.
"Maka lanjutan dari persidangan ini adalah terkait mediasi. Dan dalam mediasi ini saya mengeluhkan adalah terkait sikap acuh yang dilakukan oleh stakeholder kota bogor dalam hal ini adalah BKAD, Kelurahan Gudang dan BUMD untuk PD Pasar. Dimana diatas itu ada pasar Padasuka terus kemudian kantor kelurahan Gudang dan puskesmas juga. Disitu kita menanyakan legalitasnya," ujar Anggi kepada awak media
Dan sebagai informasi, Anggi mengatakan, sebelum perkara ini digulirkan di Pengadilan Negeri kota bogor, pada tahun 2014 kliennya telah melakukan mediasi atau pertemuan yang dilakukan di Kantor Pertanahan kota bogor.
"Akan tetapi, orang orang yang datang kesini hari ini, seolah olah itu lupa ingatan. Maksudnya, ketika peristiwa hukum ini sudah digulirkan pada tahun tahun lalu harusnya kita berbicara progres mau seperti apa. Masa iya kota bogor lebelitasnya tergugat terus, ini kan mempermalukan," ujar Anggi.
Ia menekankan moralitas dan kepekaan dari pemangku di kota bogor untuk bisa menjadi sosok heroik. Karena yang dirugikan atas kasus ini adalah warganegara yang sah, mempunyai KTP kota bogor dan orang kota bogor.
"Tapi kok seolah olah pertemuan ini ibarat musuh, ini kurang elok dan etis. Maksud saya sebagai suri tauladan yang baik tunjukan sikap itu. Hari ini memang mereka pada diam. Ini bagian langkah yang sudah kita lakukan yaitu proses Gugatan ini, mungkin mereka senangnya di gugat, mungkin mereka tidak senang tabayun, tidak bahagia memanusiakan manusia sebagai layaknya manusia, ngbrol tatap muka mungkin tidak biasa untuk mereka, senangnya digugat," katanya.
Karena Ia yakin pemilik tanah yang luasnya kurang lebih 5 hektar yang berada di Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah adalah milik kliennya dengan bukti kepemilikan yang sah yang dikeluarkan oleh negara.
"Sebetulnya bisa lebih dari 5 hektar cuma yang kita pegang hari ini 5 hektar kepemilikan dari klien kita. Dari situlah pemerintah kota bogor harus betul betul berbenah diri dan juga merangkul BPN untuk bisa merapihkan tatanan agrarianya.
"Ini kota kota kecil bukan kita besar, kalo tidak becus untuk tidak merapihkan admistrtif pertanahan. Jangan sampai ini debat, berantem atau bahkan sampai kehilangan nyawa akibat ketidakbecusan Pemerintah kota bogor dalam hal menata kerapihan administratif Pertanahan," tandasnya