HalloBogor, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Indonesia. Direktur Dr. Vitrie Winastri melakukan trobosan baru mengeluarkan surat Keputusan dengan mencabut Surat Direktur yang lama tentang Perubahan IUR biaya layanan kesehatan terhadap pasien yang tidak mampu dengan Jaminan Pemerintah Daerah atau di sebut dengan Jamkesda Kabupaten Bogor.
Didalam surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Baru Ibu Dr. vitrie Winastri dalam pertimbangannya keputusan tersebut di Prioritaskan untuk Pasien yang tergolong tidak Mampu.
Hal ini di dasari dengan surat Rekomendasi Rapat Komisi IV DPRD kabupaten Bogor yang disepakati bersama pada tanggal 16 Februari 2023 Dengan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kabupaten Bogor.
Surat keputusan ini memutuskan segala kebijakan dan aturan terkait dengan Lur Biaya Layanan Kesehatan Daerah Kabupaten Bogor tidak berlaku lagi.
Maka pasien yang tidak mampu tidak harus melakukan Deposit atau Pembayaran selisih biaya yang tidak ter cover oleh Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Bogor.
Advokat Muda dan Pejuang Sosial Nurdin Ruhendi menyampaikan "Apresiasi kepada DPRD Komisi IV kabupaten Bogor dan RSUD leuwiliang sudah menampung aspirasi masyarakat terutama dalam layanan kesehatan terkait jaminan kesehatan untuk masyarakat yang tidak mampu" ujarnya
Selanjutnya" Semoga Rumah Sakit Umum Daerah yang lain di Kabupaten Bogor ikut mengikuti jejak dari RSUD leuwiliang dengan mengeluarkan surat kebijakan baru atas pasien masyarakat yang tidak mampu ini. Tutupnya
Artikel Terkait
Cara Agar Tidak Terjerat dalam Cinta yang Berlebihan, Ini Tips yang Harus Kalian Lakukan
Resep Kue Lava Coklat Tanpa Oven, Bikin Meleleh di Lidah, Cocok Untuk Hidangan Resepsi
Manfaat Membaca dan Menulis untuk Kesehatan Mental dan Karir, Simak Ulasan Berikut Ini Selengkapnya
Perbedaan Mainan Anak Online, Gadget dengan Mainan Tradisional, Orang Tua Wajib Tahu Bahayanya?
8 Rekomendasi Aplikasi Super Berguna di Ponsel Pintar Kalian, untuk Hiburan Juga Menunjang Pekerjaan